Sat reskrim polres tebo terus melakukan penindakan terhadap kegiatan-kegiatan ilegal yang berada diwilayah hukum tebo.jika beberapa hari lalu telah melakukan pengrebekan terhadap pelaku penambangan emas secara ilegal.
kamis malam sekira pukul 20.00 Wib, petugas berhasil mengamankan dua pelaku ilegal driling yang sedang melintas simpang 21 jalan printis kec.rimbo bujang.menggunakan satu unit mobil APV nopol BG 9875 HA yang berisikan minyak jenis solar sebanyak 2400 liter.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono S.I.K. melalui kasat reskrim AKP Marhara Tua Siregar S.I.K memebenarkan penangkapan tersebut.
"Iya Dua pelaku atas nama dora francy riandi 21 tahun laki-laki, mahasiswa, desa karta sari, kec.karang dapo kab.musi rawas provinsi sumsel.serly budi setiawan 23 tahun, laki-laki, swasta alamat desa karta sari kec.karang dapo kab.musi rawas provinsi sumsel.kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 unit mobil APV hitam nopol BG 98 75 HA serta Dua tandon dan dua drum BBM ilegal jenis solar tengah diamankan dipolres tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut"
regar menjelaskan kronologis penangkapan pelaku tersebut berawal dari petugas melakukan patroli diwilayah hukum polsek rimbo bujang, petugas mencurigai mobil minibus warna hitam yang melitas dijalan printis kemudian melakukan pengejaran.setelah dicek ternyata mobil tersebut membawa BBM ilegal Jenis solar sebanyak 2400 liter.
"kedua pelaku kita jerat dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 11 ayat ( 1 )"tutup regar.